Pengunjung Mal Taman Anggrek harus sudah divaksinasi. Foto: Karin Nur Secha/detikcom

Diamma.com- Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, beberapa sektor masih ditutup. Namun, pemerintah melakukan percobaan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan.

Dengan itu, terdapat syarat yang wajib dilakukan untuk pengunjung yang ingin masuk ke mal. Dengan cara, harus vaksinasi dan menunjukkan sertifikat. Sertifikat dapat diunduh melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Advertising and Promotion Manager Mall Taman Anggrek, Elvira Indriasari mengatakan setiap pengunjung yang masuk nantinya akan diverifikasi melalui aplikasi tersebut. Sebelum masuk mal, petugas akan memeriksa pengunjung untuk melakukan scan check in dan check out.

“Iya jadi kan memang mal sudah mulai buka tapi harus cek kartu vaksin dari pemerintah, kita sudah galakkan PeduliLindungi itu. Nah nanti jadi ada semacem check in-check out memastikan mereka sudah verified, kalau mereka sudah (terverifikasi) bisa masuk,” jelas Elvira saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di beberapa mal Jakarta, seperti Mal Artha Gading, Kota Kasablanka, Mall Taman Anggrek, Grand Indonesia, Senayan City, Lotte Shopping Avenue, dan Central Park.

Mal beroperasi pada pukul 10.00-20.00 WIB serta kapasitas dibatasi hanya 25 persen. Bagi anak dibawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun belum diizinkan masuk mal.

Penulis: Rianty Danista
Editor: Donny Alamsyah