Diamma.com- Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa
dan Bali. Terdapat di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 78 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3. Kebijakan ini berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Tujuan dari kebijakan ini agar dapat memutuskan rantai penularan Covid-19 dengan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya. Disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube.
“Saya minta masyarakat disiplin mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).