Ilustrasi Ivermectin.
Foto: investor.id

Diamma.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait klaim yang menyebut Ivermectin dinilai bisa menurunkan angkat kematian akibat Covid-19.

Melansir dari suara.com, uji in-vitro di laboratorium memang menunjukan Ivermectin berpotensi jadi obat sekaligus mencegah Covid-19. Meski begitu, uji klinis tetap diperlukan untuk menjamin keamanan, khasiat dan efektivitasnya. Terlebih, obat Ivermectin ditegaskan BPOM merupakan obat keras, perlu resep dokter untuk menggunakan obat ini.

“Ivermectin merupakan obat keras yang dibelinya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter,” ujar BPOM melalui keterangan pers yang diterima suara.com pada Kamis (10/6).

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, diare, penyakit, dan Sindrom Stevens-Johnson (kelainan langka pada kulit).

“Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain,” jelasnya.

“Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan BPOM.

Penulis: Anindita Safira
Editor: Donny Alamsyah