dr. I Made Yosi Purbadi Wirentana, MKM Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Darat Barat.
Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube BNPB.

Diamma.com- Mekanisme pelaku perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia. Kedaulatan Kesehatan Masyarakat (KKM) menerapkan protokol kesehatan di pintu masuk yaitu bandara, pelabuhan dan pos lintas batas.

dr. I Made Yosi Purbadi Wirentana, MKM menjelaskan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional. Untuk setiap orang yang datang dari luar negeri harus dan wajib menerapkan alur protokol kesehatan dan tidak ada pengecualian untuk warga negara asing maupun warga negara indonesia.

WNA ataupun WNI yang akan datang ke indonesia dari negara asalnya harus sudah mempunyai hasil pemeriksaan swab negatif dengan hasil 3 x 24 jam harus negatif.

Ketika masuk di indonesia wajib dilakukan pemeriksaan PCR selama 2 kali. Pertama saat kedatangan dan kedua pada hari ke-5 saat karantina.

Salah satunya, Wisma Karantina Pademangan yang menjadi tempat karantina untuk mereka yang repatriasi dengan kriteria yaitu pekerja indonesia, pelajar dan ASN. Selain dari kriteria, pelaku perjalanan luar negeri ditempatkan di hotel karantina yang sudah di rekomendasikan oleh satgas dan kementriaan kesehatan.

“Tahapannya, pada hari pertama masuk ke Indonesia pelaku perjalanan langsung melakukan test SWAB PCR pertama baik yang di karantina di Wisma Karantina Pademangan kecuali untuk Hotel Karantina untuk yang selain dari kriteria,” tuturnya

“Tahapan kedua, hari ke-5 pelaku perjalanan di test SWAB kedua, jika hasilnya negatif bisa melanjutkan perjalanan ke daerah tertuju,” tegas Yosi.

Saat semua pemeriksaan sudah dilakukan dan hasil nya negatif, baru para pelaku perjalanan luar negeri bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing. Dan juga intinya, pelaku perjalanan luar negeri ini karantina selama 5 hari.

“Intinya para pelaku perjalanan luar negeri harus di karantina selama 5 hari dan melakukan test SWAB PCR berkala 2 kali,” tutupnya.

Jika pelaku perjalanan luar negeri ini positif Covid-19 pada Swab pertama temuan kasus langsung dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran atau Wisma Atlet Pademangan (Gedung 8) bagi WNI.

Sedangkan bagi WNA, rata-rata langsung di rujuk ke hotel – hotel karantina rekomendasi satgas dan kementriaan kesehatan. Jika di konfirmasi ada gejala sedang dan berat langsung di rujuk ke Wisma Atlet Kemayoran.

Penulis: Nafis Arsaputra
Editor: Donny Alamsyah