Diamma.com- Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
(Baca Juga: Kerumunan Rizieq Shihab Masuk Penyidikan, FPI Minta Tak Ada Diskriminasi Hukum)
Dalam kasus ini, Rizieq bersama lima orang lainnya terjerat pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
“Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” imbuh Yusri.
Melansir CNNIndonesia, sebelumnya pada Selasa (8/12) lalu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait adanya kerumunan di Petamburan pada acara pernikahan Rizieq Shihab yang berlangsung pada Sabtu (14/11) lalu. Acara tersebut menimbulkan perkumpulan massa di tengah protokol kesehatan.
Penulis: Indira Difa Maharani
Editor: Donny Alamsyah