Diamma.com – Di penghujung tahun 2020 Covid-19 yang belum juga membaik, memaksa pemerintah untuk menghapuskan beberapa hari cuti bersama di bulan Desember ini. Pasalnya, masih banyaknya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, memangkas sebanyak tiga hari yakni pada 28-30 Desember 2020.
“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dikutip dari tirto.com.
Hal itu dilanjutkan oleh Muhadjir, bahwa libur natal pada 24-27 Desember dan tahun baru tetap ada. Serta, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 31 Desember.
Selain itu, ada tambahan juga menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, Presiden Jokowi menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka diselenggarakannya Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak,” bunyi Keppres tersebut dari tirto.com.
Terkait pemangkasan libur panjang akhir tahun, hal tersebut juga ditujukan untuk menekan persebaran kasus Covid-19 yang masih terus meningkat.Serta, juga diimbau agar masyarakat untuk menunda terlebih dahulu untuk berlibur.
Penulis: Nafis Arsaputra
Editor: Donny Alamsyah