Diamma.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan mengizinkan pada Januari 2021 untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hal itu disampaikan pada Jumat (20/11) melalui YouTube resmi Kemendikbud dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaannya terdapat syarat lainnya yang harus diperhatikan selain ketiga hal yaitu perizinan dari Pemda, atau Kanwil atau Kantor Kemenag, kepala sekolah, dan ketiga adalah perwakilan orang tua melalui komite sekolah.
(Baca Juga: Mulai Januari 2021, Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan Sesuai dengan Kebijakan Pemda)
Adapun berikut 11 syarat pembelajaran tatap muka di sekolah:
- Memiliki fasilitas pelayanan kesehatan, sarana sanitasi, dan kebersihan.
- Terdapat fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar sekolah.
- Kesiapan dalam menerapkan wajib pemakaian masker.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter dan beretika saat batuk/bersin.
- Memiliki thermogun.
- Melakukan pemetaan warga sekolah yang aman, seperti tidak memiliki penyakit komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan tidak memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
- Mendapatkan persetujuan dari orangtua.
- Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.
- Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler diizinkan, kecuali menggunakan peralatan bersama dan tidak mendukung jarak misalnya keranjang dan voli masih dilarang.
- Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.
- Sistem jadwal pembelajaran harus diatur.
Penulis: Rahma Angraini
Editor: Rahma Angraini