Diamma.com- Pembelajaran tatap muka yang semula dilakukan dari rumah, pada tahun 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan pembelajaran tatap muka secara langsung. Hal tersebut berdasarkan keputusan empat menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Kendati demikian, pembelajaran tatap muka secara langsung disesuaikan dengan kewenangan dari Pemda, kantor wilayah atau kantor Kemenag.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah kementrian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah – sekolah dibawah kewenangannya,” ujar Nadiem saat pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Berdasarkan keputusan tersebut, Nadiem mengizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara langsung, namun dikembalikan terhadap kesiapan masing-masing daerah dan juga sekolah.
Dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, diharuskan memperoleh izin dari tiga pihak.
“Ada tiga pihak yang menentukan, yang pertama adalah Pemda, atau Kanwil atau Kantor Kemenag. Kedua kepala sekolah dan ketiga adalah perwakilan orang tua melalui komite sekolah,” kata Nadiem, Jumat (20/11)
Nadiem juga mengatakan kapasitas maksimal harus 50 persen dari total keseluruhan dengan melakukan rotasi atau shifting.
Penulis: Ria Lestari
Editor: Rahma Angraini