Diamma.com- Pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai, mengakibatkan roda ekonomi di belahan dunia manapun tersendat bahkan beberapa negara pun mengalami resesi, termasuk Indonesia.
(Baca: Jumlah Kasus Covid-19 di Jakarta Melambat, Anies Cabut Rem Darurat)
Para ekonom menyebutkan, suatu negara dikatakan resesi jika mengalami pertumbuhan ekonomi negatif selama dua kuartal berturut-turut.
Perekonomian Indonesia pada kuartal satu dan dua tahun 2020 masing-masing tumbuh 2,97 persen dan minus 5,32 dibandingkan periode yang sama tahun yang lalu. Penurunan pertumbuhan ekonomi ini disebabkan akibat turunnya sisi produksi, rendahnya daya beli masyarakat, dan melonjaknya tingkat pengangguran.
Dengan kondisi resesi saat ini, memiliki dana darurat itu penting. Namun, tak setiap individu siap dan memiliki dana darurat yang memadai. Lalu bagaimana cara menyikapi resesi terhadap kondisi keuangan kita?
“Sudah saatnya kita dapat menghindari pengeluaran yang tak dibutuhkan, selain itu juga mempersiapkan diri untuk memiliki dana darurat. Itu penting,” ujar Co-founder dan Chief Investment Officer FUNDtastic Franky Chandra mengutip dari Kompas.com pada Senin, (12/10).
(Baca: Tips Menyiapkan Dana Darurat Dalam Menghadapi Masa Sulit)
Perencanaan keuangan dengan matang, berarti ‘membedah’ dan mencatat kondisi keuangan, baik pemasukan rutin dan pengeluaran pokok. Pengeluaran pokok merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan setiap bulannya.
Jika pemasukan dikurangi pengeluaran pokok, masih terdapat sisa dana yang memadai, maka bisa mulai merencanakan tujuan keuangan ke depan. Namun, apabila keadaan sebaliknya dimana pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, maka diperlukan perencanaan keuangan yang lebih baik.
Adapun, kebutuhan dana darurat idealnya sebesar enam bulan dari pengeluaran pokok. Namun, jika belum memiliki dana darurat yang ideal dengan kondisi resesi saat ini, tak perlu tergesa-gesa memenuhi kebutuhan dana darurat tersebut.
Jika belum ada dana darurat, Franky tak menyarankan untuk tergesa-gesa memenuhi kebutuhan dana darurat, melainkan dana darurat bisa diatur tergantung kondisi keuangan individu, baik itu dalam 1 tahun hingga 5 tahun.
Di luar pengeluaran bulanan, asuransi kesehatan, BPJS, maupun perencanaan tujuan keuangan lainnya, apabila masih terdapat ‘dana menganggur’, maka ada baiknya diproteksi dengan asuransi jiwa atau asuransi pendidikan tergantung dari tujuan keuangan yang sedang dikejar. Dengan demikian, kondisi hidup sudah cukup aman dan tujuannya dapat tercapai sesuai jangka waktu yang direncanakan.
Penulis: Octavia Dwi Lestari
Editor: Indira Difa Maharani