Penampakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu RI. Foto: dok. instagram.com/cutteristic

Diamma.com- Mulai besok Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI dengan pecahan Rp75 ribu dapat ditukar di seluruh bank umum di Indonesia yang sebelumnya pada periode awal peluncuran hanya di 5 bank umum saja. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.

“Sebelumnya, BI melibatkan lima bank umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website, PINTAR,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia pada Rabu (30/9).

Penukaran uang tersebut berlangsung mulai 1 Oktober 2020. Pada perluasan penukaran UPK ini, masyarakat hanya perlu mendaftar di Bank terdekat yang ada di masing-masing provinsi tempat tinggal.

Lalu, pihak Bank yang bersangkutan akan mengirimkan surel kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPW) BI sesuai provinsi masing-masing terkait dengan permohonan penukaran dan biodata diri Anda.

Jika sudah dikirim, maka Bank Umum tersebut akan mendapat konfirmasi dam bukti pemesanan dari KPW BI di masing-masing provinsi. Setelah itu, Bank Umum menukar uang pecahan Rp75 ribu dari masyarakat sebagai pembayaran UPK tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Langkah terakhir yaitu masyarakat kembali mendatangi Bank Umum yang bersangkutan untuk mengambil UPK 75 Tahun RI sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh bank tersebut.

(Baca: Siap Ditukar Besok, Ini Fakta Menarik Uang Khusus Rp 75 Ribu)

Sebagai informasi, penukaran UPK Rp75 ribu juga dapat dilakukan secara kolektif oleh lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi dengan tata cara seperti penukaran di Bank Umum.

Selain penukaran secara kolektif melalui Bank Umum atau instansi tertentu, Bank Indonesia juga telah kembali membuka layanan individu hingga 30 Oktober 2020. Namun, untuk info selanjutnya, masyarakat dapat mengakses laman PINTAR milik BI.

Adapun Onny juga mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK tetap perhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol covid-19,” ucapnya.

Penulis: Rahma Angraini
Editor: Indira Difa Maharani