Diamma.com- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali diberlakukan pada Senin (14/9) lalu. Maka dari itu, ada sebagian sektor yang ditutup, tetapi salah satu sektor yang tetap dibuka adalah sektor perhotelan dengan syarat mengikuti protokol kesehatan.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 bertuliskan bahwa sektor perhotelan menjadi salah satu bidang usaha yang tetap dapat beroperasi selama masa PSBB.
Diamma.com telah merangkum beberapa peraturan untuk menginap di hotel sesuai dengan protokol kesehatan. Peraturan ini keluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Berdasarkan peraturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 bertuliskan bahwa penanggung jawab hotel wajib bertanggung jawab terhadap kegiatan perhotelan, seperti:
1. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
2. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
3. Meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas untuk masuk hotel.
5. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam panduan protokol kesehatan menginap di hotel yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf, berikut aturan yang harus dipatuhi:
(Halaman selanjutnya ->)