Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Kompas.com/ Nursita Sari

Diamma.com-  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengambil langkah tegas dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal masa pandemi dan mulai berlaku 14 September 2020 PSBB total kembali dijalankan bukan lagi PSBB Transisi.

PSBB kali ini, Anies membuat keputusan yang mana ruang publik kembali dibatasi, seperti bekerja, beribadah, serta berkumpul dilakukan dari rumah. Hal tersebut dikarenakan  angka positif Covid-19 di Jakarta kian tinggi per harinya serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dalam rapat tadi sore disimpulkan: seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu (9/9).

Anies mengungkapkan bahwa hanya ada 11 perkantoran esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Selain perkantoran non esensial dilarang untuk bekerja di kantor (work from office), dan harus bekerja dari rumah (work from home).

 “Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan,” ujar Anies, Rabu (9/9).

Berikut daftar 11 usaha yang masih diperbolehkan bekerja di dari kantor:

  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/makanan/minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik.
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Perkantoran non esensial, sementara akan bekerja dari rumah (work from home) selama PSBB DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020.

“Mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. Bukan kegiatan usahanya, tapi kerjanya di rumah,” imbuh Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Penulis: Ria Lestari
Editor: Rahma Angraini