Ganjil genap akan kembali berlaku pada Senin (3/8). Foto: katakini.com

Diamma.com- DKI Jakarta akan kembali merapkan ganjil-genap mulai Senin (3/8). Sebelumnya, kebijakan ini harus ditiadakan akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, terlebih ibu kota. Dengan pemberlakuan ini, Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan bagi pelanggar baik dengan tilang elektronik maupun manual.

“Iya penilangan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melansir CNN Indonesia.

Sebelumnya, tilang elektronik telah berlaku pada pekan lalu, terhitung Kamis (22/7). Sekitar 45 CCTV akan siap menangkap para pelanggar baik pengendara motor maupun mobil.

“ETLE dan tilang manual terhadap pelanggaran ganjil-genap berlaku,” tambahnya.

Kebijakan ini Kembali diberlakukan setelah terjadinya penumpukkan kendaraan di beberapa titik selama PSBB berlangsung. Ganjil-genap akan diterapkan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB di 25 ruas jalan.

Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Faradina Fauztika