Diamma.com- Terhitung sudah empat bulan Covid- 19 masuk ke Indonesia, dan masih diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, pemerintah sudah mengizinkan aktivitas sosial berjalan. Kendati demikian, kurva kasus positif pasien Covid-19 belum menurun.
Sebelumnya, kita mengenal istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Setelah menghadapi masa transisi dan saat ini telah diberlakukan New Normal, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto memperkenalkan istilah baru dalam penanganan kasus Covid-19.
Keadaan ini bersangkutan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, melansir situs resmi kemkes.go.id.
Sebutan baru yang dimaksudkan adalah kasus probable yaitu orang yang diyakini sebagai suspek penderita ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan hasil berdasarkan pengamatan yang meyakinkan Covid-19 dan belum diperiksa dengan RT-PCR.
Perubahan istilah dari ODP, PDP, dan OTG menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat. Simak yuk beberapa istilah baru dan juga penjelasannya tentang Covid-19.
- Kasus Suspek
Seseorang dikatakan menjadi Kasus Suspek jika seseorang memiliki salah satu kriteria sebagai berikut.
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara dan wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
- Kasus Konfirmasi
Riwayatnya tentang seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 dengan bukti pemeriksaan laboratorium PT-PCR. Selain itu, Kasus Konfirmasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
- Kontak Erat
Merupakan sesesorang yang mempunyai riwayat dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Kasus yang dimaksud ialah:
a. Kontak tatap muka/berdekatan secara berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dengan radius satu meter berjangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Singgungan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain – lain.
c. Orang yang memberikan perawatan langsung kepada kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD sesuai prokol kesehatan.
d. Terakhir, suasana kondisi yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat .
Penulis: Nafis Arsaputra
Editor: Rahma Angraini