Diamma.com- Manchester City akhirnya berhasil membatalkan hukuman larangan bermain selama dua tahun di Liga Champions pada Senin (13/7). City mengajukan banding ke The Court of Arbitration for Sport (CAS) setelah badan kontrol keuangan klub UEFA mengeluarkan penangguhan pada bulan Februari 2020.
UEFA memutuskan bahwa klub tersebut telah melakukan pelanggaran serius terhadap Financial Fair Play antara periode 2012 dan 2016. Jajaran eksekutif City membantah melakukan pelanggaran FFP itu dan mengatakan bahwa pernyataan UEFA tentang “bukti tak terbantahkan” adalah klaim yang tidak benar.
Usaha keras dari The Citizens agar tidak terkena sanksi tersebut akhirnya berbuah manis, setelah proses persidangan yang cukup panjang. Manchester City melalui puluhan pengacara kelas wahidnya berhasil membebaskan City dari semua tuduhan dan larangan tampil di pentas Eropa selama dua tahun ke depan.
Vonis dari tiga juri CAS memutuskan bahwa tim yang dilatih oleh Pep Guardiola ini tetap bisa bermain di babak penyisihan grup Liga Champions musim depan. Kasus tersebut tidak mempengaruhi City dalam kompetisi musim ini yang akan dimulai kembali bulan depan.
Melansir bolalob.com, CAS juga telah mengurangi denda klub menjadi 10 juta euro. Panel yang beranggotakan tiga pengacara Eropa yang dihimpun oleh CAS sudah mendengar banding melalui konferensi video pada 8-10 Juni.
“Klub ingin mengucapkan terima kasih kepada para anggota panel atas ketekunan mereka dan proses penyelesaian yang mereka kelola,” tutur City.
Perlu diketahui, sebelumnya Man City sempat tersandung kasus karena dianggap menyalahi aturan Financial Fair Play (FFP). Maka, The Union of European Football Associations (UEFA) menghukum Man City dengan denda sebesar 30 juta euro (setara Rp487,9 miliar) dan larangan tampil di Liga Champions selama dua musim ke depan.
Penulis: Donny Alamsyah
Editor: Indira Difa Maharani