Diamma.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajukan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1,88 triliun. Sebelumnya, pagu indikiatif yang ditetapkan untuk KPK sebesar Rp 955,08 miliar.
Selain karena 4 program yang akan dijalankan, juga karena pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dari itu ia mengusulkan untuk penambahan anggaran sebesar Rp 925,8 miliar.
“KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan memengaruhi dukungan anggaran,” kata Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6), dikutip dari kompas.com.
Di sisi lain, penambahan anggaran juga dipengaruhi oleh strategi yang akan diterapkan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Begitu juga dengan strategi yang ditetapkan KPK akan memengaruhi anggaran,” lanjutnya.
Adapun Firli, melakukan pengajuan anggaran senilai Rp 1,88 triliun untuk memenuhi empat program KPK. Sebesar Rp 1,59 triliun untuk program dukungan manajemen, Rp 115,3 miliar untuk program pendidikan dan peran masyarakat.
Selain itu, dua program lainnya berupa program pencegahan dan mitigasi korupsi serta program penindakan korupsi yang masing-masing sebesar Rp 105,1 miliar dan Rp 65,6 miliar.
Terkait penambahan anggaran untuk 2021, Firli mengatakan sudah mengajukan surat kepada Komisi III DPR dan pihak-pihak terkait.
“Kami sudah bikin surat permohonan kepada Komisi III, kepada Badan Anggaran, kepada Ketua DPR maupun kepada Menteri Keuangan, usulan tambahan untuk (anggaran) KPK kurang lebih Rp 925,8 miliar,” ungkap Firli, dikutip dari liputan6.com.
Ia juga berharap penambahan anggaran ini cepat ditindak lanjuti supaya pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan lancar.
“Mudah-mudahan dapat dikabulkan, sehingga upaya dan strategi kita memberantas korupsi dapat berjalan lancar dan berkelanjutan,” harap Firli.
Penulis: Anindita Safira
Editor: Rahma Angraini