Diamma.com- Pandemi Covid-19 membuat persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi terganggu, yang semula akan dilaksanakan pada 23 September, kini diundur menjadi 9 Desember 2020, sesuai Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2020.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade menjelaskan, bahwa disituasi seperti ini akan menjadi tantangan bagi pihak penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada.
“Dengan adanya Covid-19 ini membuat penyelenggara melahirkan aspek baru dengan teknis pelaksanaan ditengah bencana non alam,” tuturnya kepada peserta webinar Indopolling Network, pada Jumat malam (5/6).
Langkah serius yang diambil KPU adalah melaksanakan uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Sabtu (6/6).
“Kami sekarang sedang merancang PKPU, dengan melaksanakan tata kelola dalam situasi saat ini, dan akan diuji publik Sabtu ini,” lanjutnya.
Pihak penyelenggara sudah mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada 2020, dengan melihat negara lain dalam melaksanakan pemilihan serupa di tengah pandemi ini.
“Ada pertimbangan dengan melihat negara lain apakah tetap lanjut atau mundur, dan ada beberapa negara yang menunda sampai 2021,” kata Rahmat Bagja Anggota Bawaslu RI dalam webinar yang sama.
Indonesia sendiri memilih untuk tetap melaksanakan pemilihan pada tahun 2020, hanya saja tanggalnya dimundurkan. Hal tersebut dilakukan untuk membuka mata dunia bahwa Indonesia mampu mengadakan pemilihan disituasi pandemi Covid-19.
“Kenapa tetap 2020, karena kita ingin mempromosikan Indonesia pada dunia, bahwa kita mampu mengadakan pemilihan disituasi Covid-19 dan dapat diterima oleh semuanya,” tutur Rahmat Bagja.
Arief Wibowo Wakil Ketua II DPR RI mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mendukung jalannya pemilihan, meski pelaksanaannya harus mundur dari jadwal yang sebelumnya sudah ditetapkan.
“Masyarakat harus terus memberikan dukungan dan jangan sampai menurunkan semangat untuk memilih,” tuturnya dihadapan peserta webinar.
Penulis: Ivan Nurhidayat
Editor: Rahma Angraini