![](http://diamma.com/wp-content/uploads/2020/06/WhatsApp-Image-2020-06-02-at-19.22.05-1.jpeg)
Diamma.com- Menteri Agama Fachrul Razi resmi memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia 2020 terkait pandemi Covid-19.
Melalui konferensi pers via Youtube, Fachrul menjelaskan keputusan pihak Arab Saudi yang menutup akses untuk negara manapun yang ingin berangkat haji merupakan salah satu alasan pemerintah Indonesia meresmikan pembatalan tersebut.
“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ungkap Fachrul pada Selasa (2/6).
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Pembatalan keberangkatan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Artinya, tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang menggunakan visa khusus.
“Seluruh jemaah Indonesia termasuk visa khusus, jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari seluruh wilayah Indonesia,” jelas Fachrul
Melansir dari kontan.co.id, sebelumnya terdapat tiga opsi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Antara lain keberangkatan sesuai kuota yang ada, pembatasan kuota yang berangkat, hingga pembatalan pemberangkatan jemaah haji.
Penulis: Anindita Safira
Editor: Indira Difa Maharani