Diamma.com- Pemerintah saat ini tengah menyiapkan sejumlah protokol yang akan dijalankan untuk mengatur sejumlah aktivitas warganya. Istilah The New Normal muncul sesaat setelah pemerintah mulai melonggarkan PSBB dalam beberapa hari terakhir.
Selain publik yang bertanya-tanya, juga banyak beberapa pihak yang mengaitkan hal ini sebagai gaya hidup baru dalam menjalankan rutinitas sehari-hari. Protokol yang tengah dirancang ini, dimaksudkan agar ketika pemerintah sudah melonggarkan PSBB, masyarakat tetap harus menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS).
Selain itu, masyarakat juga masih akan tetap diharuskan memakai masker, melakukan jaga jarak (Physical Distancing), mencuci tangan serta makan makanan bergizi.
Melansir Kumparan.com, berikut beberapa gambaran aktivitas yang akan terjadi ketika The New Normal berlaku.
Beraktivitas di Tengah Wabah
Maksud dari keterangan tersebut bahwa masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasanya. Namun, tetap harus menaati protokol mengenai Covid-19.
Kebiasaan Baru
Walaupun nantinya masyarakat dapat kembali berakitivitas, tetapi keadaan tidak bisa sama layaknya sebelum ada Covid-19 ini. Masyarakat diharuskan untuk menjalani kehidupan maupun kebiasaan baru untuk melindungi diri dari virus tersebut.
Kebiasaan tersebut seperti, memakai masker saat keluar rumah, tetap jaga jarak fisik, rajin mencuci tangan, serta menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS).
BUMN Jadi Contoh
Walaupun hingga kini The New Normal masih sebatas rencana pemerintah. Namun, para pejabat pemerintahan tengah mengkaji mengenai protokol standar operasional Covid-19, agar dapat dijadikan sebagai acuan masyarakat dalam menjalankan aktivitas.
Yang Muda Kerja Lagi
Apabila The New Normal sudah diresmikan, maka para pekerja BUMN yang berusia di bawah 45 tahun dapat kembali bekerja.
Menunggu Sinyal
Meskipun beberapa perusahaan juga tengah mempersiapkan beberapa protokol operasional. Namun, harus menunggu perintah ataupun sinyal dari pemerintah.
Pertimbangan Kebijakan Daerah
Jika The New Normal telah resmi ditetapkan, namun dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di tiap daerah. Jadi, apabila suatu daerah belum melonggarkan PSBB, maka masyarakat harus tetap menaati protokol dari pemda.
Penulis: Rinaldy
Editor: Rahma Angraini