Diamma.com- Pemerintah secara resmi memblokir ponsel ilegal atau black market (BM) yang tidak terdaftar dengan membuat kebijakan validasi International Mobile Equipment (IMEI) melalui pesan singkat yang dikirim Kominfo.
Melalui pesan tersebut, Kominfo menerangkan bahwa IMEI handphone/perangkat yang digunakan oleh pengguna telah terdaftar dalam sistem milik Kominfo. Peraturan IMEI ini telah disepakati oleh tiga Kementerian, yaitu Kominfo, Perdagangan, dan Perindustrian dan telah berlaku pada 18 April 2020 lalu.
“IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi:https://s.id/gbg38,” tulis Kominfo.
Nah, jangan khawatir apabila anda tidak menerima pesan tersebut atau smartphone/perangkat anda masih baru dan dihubungkan dengan kartu SIM. Anda bisa mengecek IMEI dengan mudah, yuk simak!
- Untuk kode IMEI, anda bisa mengecek di bagian belakang bodi smartphone/perangkat , biasanya berupa sticker yang ditempelkan atau yang terpasang langsung di belakang bodi.
Adapun pada smartphone/perangkat Android dengan tipe baterai yang bisa dilepas-pasang (removeable), anda bisa mengecek saat melepaskan baterai. Pastikan kode IMEI pada bodi smartphone/perangkat anda sesuai dengan kotak penjualannya.
- Kemudian anda bisa mengecek langsung kode IMEI tersebut ke situs resmi milik KEMENPERIN https://imei.kemenperin.go.id
Jika kode IMEI tidak terdaftar, mungkin anda tidak akan bisa mengaktivasi gadget anda karena dicurigai barang dari black market (BM).
Penulis: Berthy Johnry
Editor: Indira Difa Maharani