Hasil tangkapan layar mengenai video viral Jenazah ABK Asal Indonesia yang dilarung ke laut. Foto: Youtube/MBCNEWS

Diamma.com- Beredar sebuah video yang memperlihatkan jenazah ABK asal Indonesia yang menjadi pekerja di salah satu kapal milik Tiongkok. Video tersebut viral dikarenakan telah disiarkan pertama kali oleh salah satu televisi milik Korea Selatan, yaitu MBC.

Dalam video tersebut, MBC menginformasikan bahwa pada awalnya kapal tersebut sempat memasuki pelabuhan Busan pada 6 Mei 2020. Serta, MBC telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Hal ini disampaikan melalui kanal YouTube MBCNEWS berjudul “[Eksklusif] 18 jam Kerja Sehari, Jika Sakit dan Meninggal, Buang ke Laut.”

MBC memperjelas bahwa jenazah yang dilempar ke laut bernama Adi (24), seorang WNI yang meninggal setelah bekerja kurang lebih selama satu tahun di kapal tersebut. Awak kapal yang meninggal tersebut jenazahnya dilarung di Samudra Pasifik yang tidak diketahui kedalamanya.

Diketahui bahkan sebelumnya telah ada dua jenazah yang diperlakukan sama yaitu jenazah Alfata (19) dan Sepri (24).

Pada video yang ditayangkan, memperlihatkan sebuah upacara kematian dengan sebuah dupa yang telah dibakar sebelum jenazah dilarung ke lautan.

Terdapat surat kontrak milik salah satu ABK yang berisi bahwa awak kapal yang meninggal akan dikremasi dan abunya akan dikirim kembali ke keluarga. Sementara, rekan awak kapal yang lain tidak menyangka bahwa jenazah tersebut akan di buang ke tengah laut.

Serta salah seorang ABK memberi kesaksian pada MBC , bahwa ABK yang meninggal tersebut telah megeluh sakit selama sebulan.

“Dia awalnya keram dan kaki tuh bengkak serta mengalami sesak nafas,” tutur salah seorang ABK.

Serta diketahui bahwa ABK asal WNI selalu meminum air laut yang telah difiltrasi dan berakibat pada kesehatan yang memburuk.

“Awalnya saya tidak bisa minum air laut sama sekali dan terasa pusing hingga berdahak,” tuturnya.

Para pekerja asal Indonesia dipaksa bekerja selama 18 jam sehari dan tidak bisa melepas diri dari situasi itu.

Lima awak WNI hanya menerima 140.000 ribu won atau sekitar Rp 1,7 juta setelah bekerja selama 13 bulan, dan jika dibagi per bulan hanya akan menerima 11.000 won atau sekitar Rp 135 ribu per bulan

Kapal milik Tiongkok tersebut merupakan kapal penangkap ikan tuna, akan tetapi kapal ini juga kerap menagkap ikan hiu dan memotong siripnya secara terpisah secra illegal. Maka membuat kapal ini tidak berani berlabuh di daratan.

ABK Indonesia lainnya, yang telah dikarantina di Busan, meminta pemerintah Korea Selatan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kapal nelayan Tiongkok agar bisa mengungkap pelanggaran hak asasi manusia di kapal tersebut.

Penulis: Angelina Tri Maulidina
Editor: Rahma Angraini