Diamma.com- UPDM (B) kembali menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan waktu penghentian aktivitas di dalam kampus hingga 2 Juni 2020. Surat ini ditujukan untuk seluruh Dekan dan Direktur Pascasarjana.
Surat bernomor 781/A/R/UPDM/IV/2020 ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah diedarkan sebelumnya. Pasalnya, keadaan di Indonesia yang belum normal terkait pandemi Covid-19 ini mengharuskan penghentian sementara semua kegiatan di lingkungan kampus.
Surat tertanggal 13 April 2020 tersebut berisi ketentuan terkait proses perkuliahan daring, aktivitas IGD RSGM FKG UPDM (B), hingga prosedur work from home yang dijalankan seluruh karyawan. Sedangkan, penelitian tugas akhir, praktikum laboratorium, dan praktik kerja lapangan akan dijadwalkan oleh masing-masing fakultas.
Terdapat sebelas ketentuan yang harus dijalankan oleh seluruh Civitas Akademika UPDM (B), di antaranya:
1. Pembelajaran Mahasiswa melalui online tetap berjalan sebagaimana mestinya dibawah Bimbingan Dosen, sesuai surat Rektor No. 745/A/R/UPDM/III/2020, bertanggal 13 Maret 2020.
2. Metode pembelajaran Mahasiswa Profesi disesuaikan dengan surat keputusan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) No. 587/SK/AFDOKGI/2020, bertanggal 7 April 2020.
3. Praktikum Laboratorium dan Praktik Lapangan dapat di jadwal ulang atau menggunakan metode lain.
4. Penelitian Tugas Akhir selama masa darurat ini agar diatur, baik Metode maupun jadwalnya oleh masing-masing Fakultas.
5. Pimpinan dan Karyawan tetap bekerja dari rumah (Work From Home).
6. Selama bekerja dari rumah (WFH) pastikan proses administrasi surat menyurat berjalan dengan baik sesuai tupoksi masing-masing,
7. Untuk memudahkan bekerja dari rumah (WFH), dokumen atau data yang sifatnya penting untuk kelengkapan proses administrasi agar dibawa ke rumah.
8.Untuk menjalin komunikasi dan koordinasi, setiap satu minggu satu kali melakukan proses interaksi/rapat dimasing-masing Fakultas/PPs, Lembaga dan unit di lingkungan UPDM (B), dengan menggunakan fasilitas zoom meeting atau fasilitas lainnya, dan melaporkan kepada Rektor, melalui Wakil Rektor II.
9. Untuk IGD RSGM dapat menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
10. Pengiriman dokumen surat menyurat di lingkungan UPDM (B), menggunakan e-mail atau whatsapp.
11. Mari kita menjaga kesehatan masing-masing dan keluarga, dengan cara mematuhi anjuran Pemerintah, agar pandemi Covid-19 ini cepat berakhir.
Ini adalah ketiga kalinya UPDM (B) memperpanjang masa penghentian aktivitas dalam lingkungan kampus karena efek dari pandemi Covid-19. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh kegiatan belajar mengajar mahasiswa UPDM (B) dilakukan secara daring sesuai jadwal perkuliahan masing-masing mahasiswa. Saat ini, UPDM (B) juga tengah melakukan Ujian Tengah Semester secara daring pada 13-22 April 2020.
Penulis: Donny Alamsyah
Editor: Indira Difa Maharani