Diamma.com- Di tengah pandemi Covid-19, bilik atau chamber disinfeksi mudah dijumpai di tempat umum seperti area perkantoran, stasiun, rumah ibadah, hingga pintu masuk perumahan. Cairan disenfektan dimanfaatkan guna menekan jumlah mikroorganisme virus yang menempel pada tubuh.
Namun, apakah penyemprotan disenfektan pada tubuh dianjurkan?
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia menjelaskan bahwa penyemprotan langsung disenfektan pada tubuh sangat tidak dianjurkan. Sebab kandungan alkohol atau klorin dalam larutan disinfektan dapat berisiko pada kesehatan.
“Menyemprot bahan-bahan kimia seperti itu dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir, contohnya mata dan mulut,” tulis cuitan dari akun Twitter resmi WHO Indonesia, pada Minggu (29/3).
Berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi di masyarakat ini diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dioksida, etanol 70%, kloroksilenol, electrolyzed salt water, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), glutaraldehid, hidrogen peroksida (H2O2) dan sebagainya.
“Disinfeksi didefinisikan sebagai penggunaan bahan-bahan kimia yang dapat membunuh kuman/mikroba (bakteri, fungi, dan virus) yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) (Centers for Disease Control and Prevention, CDC),” demikian pernyataan ITB, dilansir dari itb.ac.id.
Adapun dokter paru dari Omni Hospitals Pulomas dr Frans Abednego Barus, SpP, mengatakan terlalu sering terpapar penyemprotan disenfektan di bilik ini bisa menimbulkan iritasi, batuk, dan sesak.
“Bisa saja (berisiko). Bahan kimia bisa mengiritasi kulit jadi kemerahan, gatal dan mungkin terkelupas , ke paru-paru juga mengakibatkan batuk dan sesak,” ujar dr Frans.
Sejauh ini, cara yang paling efektif menangkal virus Corona atau Covid-19 adalah dengan saling menjaga jarak atau physical distancing dan sering-sering cuci tangan pakai sabun selama 20 detik.
Penulis: Sarah Nur Zakiah
Editor: Indira Difa Maharani