Brunei Darussalam Resmi Terapkan Hukum Rajam Hingga Hukum Mati Bagi Kaum LGBT. Foto : google.com

Diamma.com- Pemerintah Brunei Darussalam telah resmi menerapkan hukuman mati bagi warganya yang yang terlibat hubungan gay, lesbian, bisexual, dan transgender (LGBT).

Dilansir dari Detik.com, Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu (3/4), resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual. Dalam pidato resminya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat di negaranya.

“Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini bertumbuh semakin kuat,” ucap Sultan Hassanal Bolkiah

Sementara itu, dengan diresmikan hukuman rajam di Brunei Darussalam membuat komunitas gay di Brunei Darussalam ketakutan.

“Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam,” kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap.

Pada aturan ini, seseorang akan dikenakan hukuman dengan pasal hubungan seks homoseksual, apabila mengaku melakukannya atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.

Sebelum adanya hukum rajam untuk kaum LGBT, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam 10 tahun penjara.

Penulis: Sarah Nurzakiah
Editor: Octavia Dwi Lestari