Ketua MPM terpilih, Dekan Fikom serta jajarannya foto bersama usai konferensi pers (05/12/18). Foto: Diamma.com/Ivan Nurhidayat

Diamma.com– Fikom UPDM (B) melakukan perubahan pada sistem lembaga kemahasiswanya. Perubahan ini ditujukan kepada MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa) sebagai lembaga tertinggi, dan DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) sebagai lembaga legislatif, dan akan disatukan menjadi BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) sebagai lembaga tinggi dan legislatif.

Tentu saja perubahan ini telah disepakati dan sesuai dengan Statuta Universitas yang tertulis pada pasal 82 ayat 5. Pasal tersebut menjelaskan bahwa organisasi kemahasiswaan pada tingkat fakultas adalah BPM dan senat mahasiswa sebagai organisasi non struktural di bawah naungan fakultas dan bertanggung jawab kepada dekan.

Freddy Richardo, selaku kepala bagian kemahasiswaan mengatakan bahwa menggunakan sistem kelembagaan DPM dan MPM di Fikom UPDM (B) ini kurang tepat.

“Melihat dari sejarah DPM dan MPM itu sendiri seharusnya berada di tingkat universitas, bukan di tingkat fakultas. Jadi sistem kelembagaan yang telah digunakan sejak tahun 2001 ini, harus dialihkan menjadi BPM sesuai dengan Statuta Universitas,” ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah putih.

Dicky Kurniawan, selaku Ketua MPM Fikom UPDM (B) mengungkapkan dengan adanya perubahan sistem kelembagaan ini tentu peran BPM nantinya sangat memengaruhi pengawasan terhadap fakultas.

“Peleburan DPM dan MPM menjadi BPM, tentu akan ada penambahan wewenang nantinya. Terkait pengaruh, seharusnya akan lebih berpengaruh terhadap pengawasan kepada fakultas,” ungkapnya.

Mahasiswa Fikom UPDM (B) 2015, Fiqri Firmansyah yakin bahwa perubahan ini akan mampu mempermudah koordinasi dan program lembaga mahasiswa Fikom. “Menurut saya tentu akan lebih baik, dalam koordinasi, perencanaan program, serta menjalankannya,” ujarnya.

Reporter : Ivan Nurhidayat

Versi cetak artikel ini terbit di WARTA Diamma edisi #62 Desember 2018, dengan judul “Peleburan Lembaga Mahasiswa Fikom