Pengendara sepeda motor harus melalui jalur khusus sepeda motor sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Foto: Suara.com

Diamma.com- Peraturan baru yang dibuat pada Januari 2018 mengenai jalur khusus sepeda motor sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat sepertinya masih belum dipahami oleh pengguna roda dua.

Pasalnya, masih banyak pengendara sepeda motor yang tetap melintas diluar jalur khusus yang disediakan pada sebelah kiri jalan atau jalur lambat.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyatakan bahwa pengendara roda dua yang tidak melintas di jalur khusus motor yang disediakan di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan dikenakan tilang oleh polisi.

Masih banyak pengendara sepeda motor terkena tilang hingga hari ini (Kamis 22/2), akibat tidak melintas di jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sepeda motor juga dihimbau untuk tidak berhenti sepanjang jalur khusus. Peraturan ini dilakukan agar pengendara tertib. Selain itu, pengendara mobil pun dihimbau untuk tidak melintas pada jalur khusus sepeda motor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pemotor yang melanggar akan dikenai Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 106 ayat 4 huruf b.

“Pelanggaran pasal tersebut dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ujar Budiyanto.

Penulis : Anggi Rifa Dwiputri
Editor : Siti Nurmayani Putri

(Dilansir dari beberapa sumber)