Diamma.com – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, menepati janji kampanyenya untuk membuat kebijakan “pemeriksaan ekstrim” pada Jumat sore waktu setempat (27/1/2017).
Dilansir laman abcnews.go.com, Trump resmi menandatangani sebuah memorandum eksekutif “Protecting the Nation From Foreign Terrorist Entry Into the United State,” yang memuat tentang perubahan kebijakan pengungsi dan imigrasi. Hal tersebut dirancang untuk melindungi Amerika dari teroris yang ingin memasuki negara itu.
Tujuh halaman dokumen memorandum itu menyebutkan untuk segera menghentikan imigrasi dari negara-negara yang berkaitan dengan teror, termasuk Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, Irak, Iran, dan Libya, dalam jangka waktu 90 hari. Hal ini sekaligus menghentikan pengungsi Suriah untuk waktu yang tidak terbatas.
“Saya membangun langkah-langkah pemeriksaan baru untuk menjaga teroris Islam radikal keluar dari Amerika Serikat. Kami tidak ingin mereka di sini. Kami hanya ingin menerima orang-orang yang mendukung dan mencintai warga Amerika,” ujar Trump.
Hal itu tentu saja mengundang reaksi negatif tidak hanya di Amerika, namun di seluruh dunia. Dalam mengantisipasi kebijakan tersebut, lebih dari 2.000 pemimpin agama dari seluruh negara menandatangani surat kepada Presiden Trump, menentang perubahan kebijakan yang akan melarang pengungsi berdasarkan agama atau kebangsaan mereka.
“Kami menentang setiap perubahan kebijakan yang mencegah para pengungsi dari Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, serta individu yang beragama Islam dan beragama lain dalam mengakses Program Pengungsi Pemukiman AS,” ujar isi surat tersrbut.
Penulis : Asri Muspita / Foto : Thestar.com
Editor : Noviani
(Dilansir Dari Berbagai Sumber)