Diamma.com – Buni Yani, pengunggah vidio dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, perbuatan pidana tersebut bukan mengenai pengunggahan vidio, melainkan mengenai kalimat di media sosial Facebook yang ditulis Buni Yani.
“Yang jadi masalah adalah perbuatan pidana itu bukan memposting vidio, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat di akun FB-nya itu,” ujarnya Rabu (23/11/16).
“Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri,” lanjutnya.
Kombes Awi menambahkan untuk video yang diunggah, merupakan rekaman asli yang diucapkan Ahok saat berbicara dihadapan masyarakat di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu. Namun menurutnya, vidio tersebut telah melalui proses editing.
“Untuk video asli rekaman ini, kami sudah melakukan pemeriksaan vidio forensik, yang asli satu jam 40 menit. Hasil di ringan yang dipublish BY, selama durasi 30 detik diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45. Jadi berdasarkan analisa tak ada penambahan dan perubahan suara Ahok. Video itu utuh, tetapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Vidio asli,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Tarmizi M / Foto : Tribunnews.com
Editor : Noviani W
Dilansir dari beberapa Sumber