vivanewsDiamma.com – Bambang Widjojanto (BW) ditangkap pada Jumat (23/01/15) oleh Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan menyuruh memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil ketua KPK ini ditangkap pada pukul 07.30 WIB sepulang perjalanan mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Depok Komisaris Besar Ahmad Subarkah mengaku dirinya sudah tahu perihal penangkapan itu. Namun dirinya enggan mengomentari. “Nah, soal itu saya tidak mau mengomentarinya. Langsung saja ke Mabes Polri,” kata Ahmad.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi juga membenarkan hal tersebut.”Iya tadi dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri. Mungkin sekarang posisinya di Bareskrim,” kata Johan. Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny. F Sompie menjelaskan, “Tersangka melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 242 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jakarta.

Tertangkapnya Bambang Widjojanto dikaitkan pada Sidang di MK pada tahun 2010 yang membahas tentang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin  Barat, Kalimantan Tengah. Pada saat sidang di MK, kapasitas Bambang Widjajanto adalah sebagai pengacara dan belum menjadi wakil ketua KPK.

Laporan kasus keterangan palsu diterima Mabes Polri dari masyarakat pada 15 Januari 2015. Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan, diputuskan untuk menangkap tersangka. Tak hanya itu, Ronny Sompie mengatakan ada tiga alat bukti yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

“Ada tiga alat bukti berupa dokumen atau surat, beberapa saksi dan dua ahli. Penyidik menyimpulkan BW bisa diperiksa dalam berita pemeriksaan tersangka,” ujar Ronny.

 

Reporter : Annisa Pratiwi / Foto : vivanews.com

Editor : Kardina Chairunnisa

(dikutip dari berbagai sumber)