Diamma.com-Tepat hari ini Jumat (14/11/2014) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok resmi menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan sisa masa jabatan 2012-2017. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna,”saya selaku ketua DPRD DKI dengan ini secara resmi mengumumkan sekaligus mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri untuk pengangkatan Plt Gubernur jadi gubernur,” ucap Prasetyo Edi Marsudi
Rapat paripurna istimewa dibuka oleh Prasetyo pada pukul 10.50 WIB. Rapat ini mengumumkan status Basuki atas surat dari Kementerian Dalam Negeri yang dibacakan Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna istimewa, “berdasarkan keputusan Presiden RI tanggal 16 Oktober 2014 telah ditetapkan pengesahan pemberhentian dengan hormat Ir Joko Widodo sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta masa jabatan tahun 2012-2014 dan menunjuk Ir Basuki Tjahaja Purnama, MM Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017 sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dilantiknya gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017,”.
Selain hal tersebut di atas, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat Menteri Dalam Negeri RI dengan nomor 121.31/4438/OTDA tanggal 28 Oktober 2014 dan tembusan surat Mendagri RI Nomor 121.31/4480/OTDA 29 Oktober 2014 perihal pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2014-2017 serta surat tugas Provinsi DKI jakarta tertanggal 30 Oktober 2014.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, pada 13 November 2014, DPRD DKI Jakarta telah melaksanakan rapat gabungan DPRD DKI Jakarta bersama pimpinan fraksi-fraksi DPRD yang menghasilkan agenda pokok rapat paripurna istimewa DPRD, yaitu dalam rangka pengumuman sekaligus pengusulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2014-2017 yang dilaksanakan pada hari ini.
Reporter: Gabriella Andina/ Foto: Google
Editor: Dewi Savitri