Diamma.com-Dalam surat yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama) dengan Nomor : 1242/A/R/UPDM(B)/VIII/2014 pada 30 Agustus 2014, berisi bahwa operasional jam kerja kampus bagi dosen, karyawan, dan mahasiswa dimulai pukul 08.00 WIB – 22.30 WIB. Surat tersebut menyebutkan bahwa, pihak Rektorat, Fakultas, maupun mahasiswa yang melaksanakan kegiatan diatas pukul 22.30 WIB diwajibkan untuk meminta izin secara tertulis kepada pimpinan masing-masing.
Dikeluarkannya surat tersebut disambut dengan berbagai tanggapan dari mahasiswa, Egy Hartono salah satunya, mahasiswa Fikom 2011 ini mengaku kurang setuju dengan adanya operasional jam kerja, “ terlalu berlebihan sih kalo menurut gue, kampus kan punya keamanan dan CCTV, seharusnya kebijakan jam kampus diganti aja sama ada absen yang dilakukan security, jadi misalnya ada mahasiswa atau lembaga yang nginep di absen sama security,” tegas Egy.
Berbeda dengan Egy, Marta Sri Anggara mahasiswa FE 2011 mengatakan setuju dengan adanya kebijakan tersebut, “jam malam sangat diperlukan untuk menghindari hal-hal yang negatif tapi jika ada kegiatan yang membutuhkan jam malam sangat berharap untuk diizinkan menggunakan fasilitas kampus,” jelas Anggara yang juga salah satu Ketua Badan Perwakilan Mahasiwa Fakultas Ekonomi.
Reporter: Dewi Savitri
Editor: Fitriana Hidemi