Diamma.com – Setelah membacakan putusan sidang sengketa PHPU Pilpres 2014 selama lebih dari enam jam, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pihak Prabowo-Hatta dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (21/08). Diakhir sidang terlihat kegembiraan dari tim hukum pihak terkait yakni Jokowi-JK terhadap putusan yang dilayangkan oleh MK.
Hal yang berbeda nampak dikubu Prabowo-Hatta, pihak pemohon tidak terlalu terlihat gembira akan putusan yang diberikan oleh MK. Dibeberapa kesempatan Prabowo Subianto menyatakan bahwa akan membawa PHPU ini ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Namun menurut parah ahli hukum tata negara termasuk mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Hamid Awaludin hal tersebut ialah illegal. Sejatinya sengketa pilpres 2014 berhenti sampai di MK. Tuduhan dari pihak Prabowo adanya kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tidak terbukti, hal inlah yang menjadi pertimbangan para hakim MK untuk membatalkan gugatan yang dilayangkan pihak Prabowo-Hatta.
Namun menurut salah satu kuasa hukum pihak Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail putusan MK tidak sejalan dengan Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKDP). Menurutnya beliau hal tersebut mencoreng demokrasi, meski demikian ia mengungkapkan dirinya menerima putusan yang dilayangkan MK.
Setelah menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pihak Prabowo-Hatta, MK secara umum menolak gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Seperti kita ketahui putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Selanjutnya yang akan dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia adalah pelantikan Presiden ke-7 yang akan diadakan pada 20 Oktober 2014 mendatang.
Reporter: Amos Sury’el Tauruy / Foto : Google.com
(Dikutip dari berbagai sumber)
Editor : Zeldjian Poetera Athallah