Diamma.com – Kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus 1945,
Rudyono Darsono menuai reaksi dari pihak alumni dan mahasiswa UNTAG 1945. Bertempat di Gedung Joeang 1945, Forum Masyarakat Peduli UNTAG 1945 menggelar diskusi hukum dengan bahasan tindakan apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang sudah enam tahun membelit UNTAG 1945, Selasa (4/2/2014) .
Dalam diskusi tersebut turut hadir beberapa pembicara ahli dibidang hukum, diantaranya Adhi Faiz selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila sekaligus mantan Direktur Litigasi BPPN TB, Abdullah selaku pakar hukum pencucian uang dan Winanto Wiryomartini selaku Notaris Senior. Menurut Abdullah, untuk membawa kasus tersebut kejalur hukum dibutuhkan sebuah tim independen untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kasus yang menimpa UNTAG 1945 beberapa tahun lalu, mengenai kesepakatan menjual aset berupa tanah seluas 31.096 m2 kepada PT. GM senilai Rp 91,1 Miliar, namun Ketua Yayasan Rudyono Dharsono melaporkan hasil penjualan kepada internal Yayasan Untag senilai Rp 65,6 Miliar.
Notaris senior, Winanto Wiryomartani menyarankan agar kasus ini membuka undang-undang yang mengatur tentang yayasan, yakni pasal 5 ayat (1) UU Yayasan yang berbunyi “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan UU ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas.”
Santoso salah satu mahasiswa UNTAG 1945 angkatan 2010 berharap agar kasus ini cepat selesai, “saya berharap agar kasus ini cepat selesai dan mahasiswa tidak lagi menjadi korban dalam kasus ini”, ujarnya.
Reporter : Siti Farhani / Fotografer : Siti Farhani
Editor : Rachma Putri Utami