Diamma.com – Bagi sebagian orang sepeda motor menjadi salah satu pilihan transportasi saat akan bepergian. Sepeda motor dipilih karena dianggap efisien dalam hal penghematan waktu disituasi jalan-jalan Ibukota yang sering mengalami kemacetan dan hemat lahan parkir serta tidak terlalu merepotkan.
Tak sedikit dari pengendara motor yang menambahkan aksesoris pada motornya agar terlihat unik dan menarik. Aksesoris tersebut terkadang terkesan berlebihan dan dapat membahayakan pengguna jalan yang lain. Salah satunya seperti pemasangan lampu rotator atau blitz.
Lampu blitz adalah lampu yang berwarna putih. Hal tersebut membuat Polda Metro Jaya akan melakukan razia terhadap sepeda motor yang menggunakan lampu blitz tersebut. Razia yang sudah dilaksanakan sejak Kamis, 12 Desember 2013 ini rencananya akan rutin dilakukan.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan bahwa pihaknya juga akan merazia lampu-lampu yang dianggap mengganggu pengendara lain, “kita
juga akan menertibkan lampu-lampu pada kendaraan yang menyilaukan, yang menyerupai lampu rotator atau blitz,” ujarnya.
Hindarsono juga menambahkan bahwa lampu-lampu tersebut memang membahayakan keselamatan orang lain. Oleh sebab itu sudah seharusnya dilakukan penertiban lampu blitz atau lampu putih yang biasanya di pasang pada lampu rem kendaraan bermotor.
Bagi pengendara motor yang menggunakan lampu tersebut, diharapkan untuk melepasnya jika tidak ingin ditilang oleh Polisi.
Reporter : Amos Sury’el Tauruy / Foto : google.com
Editor : Rachma Putri Utami
(dikutip dari berbagai sumber)