sticker-KAJS_004Diamma.com – Mulai (1/1/2014) seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Setelah melalui proses yang cukup panjang dan berliku, hingga akhirnya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) siap melayani dan memberikan jaminan kesehatan, seperti, pelayanan kesehatan, perlindungan kesehatan, serta obat dan bahan medis habis pakai kepada masyarakat Indonesia.

JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional, yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial, yang bersifat wajib berdasarkan UU no.40 tahun 2004 tentang Sistem Jamina Sosial Nasional. Warga negara asing yang berada di Indonesia dapat ikut serta merasakan pelayanan dari JKN dengan syarat minimal telah bekerja selama 6 bulan dan sudah membayar iuran.

Keuntungan dari program layanan kesehatan tersebut adalah kenaikan biaya kesehatan dapat ditekan, biaya dan mutu pelayanan kesehatan dapat dikendalikan, bersifat wajib bagi seluruh penduduk di Indonesia, pembayaran dengan sistem prospektif, adanya kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan berkelanjutan, portabilitas nasional dan manfaat kesehatan komperhensif (promotif, preventif kuratif dan rehabilitatif)

 

Sumber : Majalah Tempo

Reporter: Gabrielly Andini / Foto: Google.com

Editor: Rachma Putri