Diamma.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai selain mendapatkan kenaikan gaji setiap tahun-nya dari pemerintah, juga mendapat renumenarasi untuk menyempurna gaji pokok. Tidak hanya itu segala keperluan Dirjen Bea dan Cukai pun di penuhi oleh pemerintah.
” Walaupun mendapat kenaikan gaji dan renumenarasi, Dirjen Bea dan Cukai setiap tahun juga mendapat bahan pakai dinas, sepatu baru dinas, dan kancing pakaian upacara,” ujar Kordinator Investigasi Dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam pesan elektronik yang diterima Sorotnews.com, Rabu (26/12/2012).
Uchok pun kemudian merinci hasil temuan dari FITRA secara detail. Pada tahun 2012, Dirjen Bea dan Cukai melakukan pengadaan bahan pakaian dinas pegawai, dengan nilai HPS sebesar Rp 4.336.200.000. Lelang ini dimenangkan oleh PT. Yabes, Jl. Pisangan Baru Selatan No.22 Rt.001/08 dengan nilai penawaran sebesar Rp 4.175.820.000.
“Padahal, ada perusahaan yang lebih murah, yaitu Cv. Mas Textile nilai penawaran sebesar Rp 4.015.440.000,tapi perusahaan ini dikalahkan telat,” tegas Uchok.
Kemudian Uchok menambahkan, pada tahun 2011, Dirjend Bea dan cukai juga melakukan lelang bahan pakaian dinas pegawai, dengan nilai HPS sebesar Rp 3.578.058.000. Pemenang lelang ini adalah PT. Sinar Global Mulia, Jl. Dr. Susilo Raya C5 Rt.001 Rw.005 Grogol Petamburan, dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.038.718.375.
Pada tahun 2012 juga, ada Pengadaan sepatu dinas pegawai, dengan nilai HPS sebesar Rp 2.028.799.850. Lelang ini dimenangkan oleh Cv.Zikra Aminu, Jl. I Gusti Ngurah Rai Komp. Ruko Mall Klender Blok B2/12 Lt. 2 Klender Duren Sawit, dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.583.340.000.
Dan pada tahun 2011, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan pengadaan sepatu dinas pegawai, dengan nilai HPS sebesar Rp 2.015.695.000 yang lelang-nya dimenangkan oleh Cv. Sinar Kumala Jl. Paradise Timur Raya Blok G1 No.5 Rt./Rw.013/013 Kelurahaan Sunter Agung Tanjung Priuk, dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.727.523.000.
Kemudian, pada tahun anggaran 2012, Dirjend Bea dan Cukai melakukan pengadaan kancing pakaian dinas upacara dengan nilai HPS sebesar Rp 710.820.000. Dan lelang dimenangkan oleh Cv. Sinar Kumala Jl. Paradise Timur Raya Blok G1 No.5 Rt./Rw.013/013 Kelurahaan Sunter Agung Tanjung Priuk dengan nilai penawaran sebesar Rp 488.290.000.
Sebelumnya, pada tahun 2010, Dirjend Bea dan Cukai melakukan pengadaan kancing pakaian dinas upacara dengan nilai HPS sebesar Rp 762.575.000. Dan lelang ini dimenangkan oleh Cv.Bintang Bahgas Jaya, Jl. Raya Bogor No.10A Rt.011 Rw.010, Kel. Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan nilai penawaran sebesar Rp 579.169.250.
Dari gambaran diatas, FITRA memberikan rekomendasi kepada dua pihak, pertama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi agar melakukan penyelidikan atas dugaan ada penyimpangaan lelang seperti diatas, misalnya, Pengadaan bahan pakaian Dinas pegawai, dengan nilai HPS sebesar Rp 4.336.200.000. Dan lelang ini dimenangkan oleh PT. Yabes, Jl. Pisangan Baru Selatan No.22 Rt.001/08 dengan nilai penawaran sebesar Rp 4.175.820.000.
“Padahal, ada perusahaan yang lebih murah, yaitu Cv. Mas Textile nilai penawaran sebesar Rp 4.015.440.000,tapi perusahaan ini dikalahkan telat,” tegas Uchok.
Kedua, FITRA juga meminta kepada DPR, Khusus Komisi XI, agar menghentikan atau menghapus program-program yang setiap tahun memberikan Jatah kepada pegawai bea dan cukai seperti bahan pakai dinas, sepatu dinas baru, kancing pakaian upacara, kemeja kerja pegawai dan penjahitan pakaian.
“Kami merasa dengan pemberian jatah ini, negara terlalu memanjakan pegawai bea dan cukai. Padahal, kejujuran mereka sebagai aparat pajak banyak dipertanyakan publik,” ucap Uchok.
Selain itu, pegawai bea dan cukai yang mendapat jatah seperti bahan pakai dinas, sepatu dinas baru, kancing pakaian upacara, kemeja kerja pegawai dan penjahitan pakaian, menurut Uchok, sangat memalukan sekali.
“Lihat saja, orang-orang miskin tidak pernah mengemis meminta selembar bahan pakaian apapun dari negara untuk menjahit baju mereka yang compang camping. Padahal, orang-orang miskin yang seharusnya berhak atas bahan pakai dinas, sepatu dinas baru, kancing pakaian upacara, kemeja kerja pegawai dan penjahitan pakaian,” tutup Uchok.
Sumber : Sorotnews.com / Foto : Google
Editor : Erwin Tri Prasetyo