Diamma.com – Berdasarkan hasil Laporan Pertanggung Jawaban Rektor kepada Senat Universitas, maka hasil evaluasi merekomendasikan Rektor untuk melanjutkan kembali pada periode selanjtunya.
“Laporan Pertanggung Jawaban beliau sudah diterima Senat Universitas. Dan tentunya kita (Senat Universitas) merekomendasikan beliau untuk diangkat kembali,” ujar Himsar Silaban selaku Dekan Fisip ketika ditemui di ruangannya, Sabtu (21/01), siang lalu.
Himsar memaparkan, Senat Universitas itu terdiri dari para Dekan, Perwakilan Dosen Fakultas, dan Guru Besar. Sementara itu, untuk hasil penilaian rekomendasi terdiri dari empat aspek evaluasi berdasarkan Statuta tahun 2007 yakni, perlaksanaan bidang akademik, manajerial, manajeman keuangan, dan pembinaan kemahasiswaan.
Selain itu, Dekan Fisip ini menambahkan, faktor pendukung beliau diajukan kembali tentunya adalah dari Laporan Pertanggung Jawabannya kepada Senat Universitas. Hasilnya secara umum bagus, dan layak untuk diperpanjang kembali. Namun, kewenangan yang memutuskan tetap tergantung pada Yayasan.
Berdasarkan Statuta tahun 2007 pasal 12 ayat 2 dijelaskan bahwa, Rektor dan Wakil Rektor dapat diangkat kembali oleh Yayasan untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya atas penilaian Yayasan dengan memperhatikan pertimbangan Senat Universitas.
Sementara itu, anggota Senat Universitas ini menuturkan, diluar konteks itu ialah bagaimana nantinya seseorang pemimpin UPDM (B) nanti mampu untuk meningkatkan kualitas serta pembenahan sarana dan prasarana. Selain itu, “perlu ditingkatkan lagi ialah semakin sinergi yang lebih tinggi lagi dalam pencapaian Visi Misi kita,” harap Himsar.
Reporter: Tri Susanto Setiawan/Fotografer: Tri Susanto Setiawan
Editor: Deska Yunita