Oleh Fariz Afif Sudrajat, Dilla Putri, Rionaldo Herwendo / Foto : Dilla Putri
Diamma – Maraknya kasus yang terjadi di Indonesia tidak lepas dari kurangnya keterbukaan informasi publik. Terbatasnya ruang gerak publik untuk mendapat informasi mengakibatkan semakin besarnya ruang gerak para penguasa untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Untuk menghindari keadaan tersebut, ditetapkanlah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur tentang sistem perolehan informasi publik yang terbuka untuk masyarakat. Dengan adanya UU KIP yang diberlakukan sacara nasional pada tahun 2010 ini diharapkan akses masyarakat untuk mempeoleh informasi dipermudah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengontrol dan mengkritisi kebijakan pemerintah secara aktif.
Sayangnya, UU KIP ini belum dipublikasikan secara menyeluruh. Hal ini dibuktikan dengan masih kurang maksimalnya penggunaan UU KIP ini dalam hal transparansi anggaran. Padahal, dengan adanya transparansi anggaran, tingkat tindak korupsi dapat diminimalisir.
Oleh karena itu, pada 26/04/2011 lalu para mahasiswa yang diwakili oleh perwakilan mahasiswa dari beberapa universitas, seperti Universitas Prof. Dr. Moestopo, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, dan beberapa universitas lainnya, mengadakan deklarasi pembentukan Forum Mahasiswa Peduli Transparansi Informasi. “Saya mengharapkan dengan forum ini akan tercipta Indonesia yang transparan,” ujar Ipang selaku Project Officer acara ini. “Posisi forum ini bukan sebagai mediator ataupun penegak. Kita disini bertindak sebagai penggerak masyarakat,” tambah pria bernama lengkap Irfani Maqoma tersebut selepas acara yang berlangsung di Gedung FISIP Universitas Indonesia itu selesai.
Kedepannya, Forum Mahasiswa Peduli Transparansi Informasi ini akan mengadakan forum-forum untuk menyikapi dan menentukan langkah yang akan diambil untuk mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap trasparansi informasi.