UPDM (B) kembali mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara kegiatan di dalam kampus. Foto: doc. UPDM (B)

Diamma.com- UPDM (B) kembali mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan waktu penghentian aktivitas di dalam kampus hingga 18 April 2020. Surat ini ditujukan untuk seluruh Dekan dan Direktur Pascasarjana.

Surat bernomor 772/A/R/UPDM/III/2020 ini merupakan tidak lanjut dari surat yang telah diedarkan sebelumnya. Pasalnya, situasi yang belum normal terkait penyebaran virus corona ini mengharuskan penghentian sementara kegiatan di lingkungan kampus. Tidak jauh berbeda dari surat sebelumnya, terdapat tiga ketentuan yang harus dijalankan oleh seluruh Civitas Akademika UPDM (B), di antaranya: 

1. Ujian Tengah Semester digantikan dengan tugas lainnya sesuai kebijakan Fakultas dan Program Pascasarjana

2. Pembelajaran melalui online tetap berjalan, dengan bimbingan dosen terhadap mahasiswanya. Hal ini sesuai dengan arah rektor pada surat No. 745/A/R/UPDM/III/2020

3. Tetap jalin keeratan komunikasi antara dosen-mahasiswa-karyawan

4. Jaga kejarakan fisik dan utamakan kesehatan pribadi dan bersama

5. Tetap beribadah, bekerja, belajar, dan beraktivitas dari rumah.

Ini adalah kedua kalinya UPDM (B) memperpanjang masa penghentian aktivitas dalam lingkungan kampus imbas dari pandemi virus corona. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh kegiatan belajar mengajar mahasiswa UPDM (B) dilakukan secara daring sesuai jadwal perkuliahan masing-masing mahasiswa.

(Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, UPDM (B) Ubah Metode Belajar Mengajar)

Reporter: Faradina Fauztika
Editor: Rahma Angraini