Diamma.com – Empat pelaku penyelundupan narkotika golongan I jenis Sabu ditangkap petugas Direktorat IV Bareskrim Polri saat hendak mencoba menyelundupkan barang haram menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan Selasa (24/7).
Ke empat pelaku bernama Mustafa, 35, Andrew Winata, 25, Andreas Kartolo, 27, Hendra, 24, ditangkap ditempat berbeda setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Untuk mengelabui petugas, modus yang dilakukan ke empat pelaku adalah dengan mengemas barang haram tersebut kedalam bungkusan teh tradisional cina. Selanjutnya barang yang diketahui berasal dari Malaysia tersebut rencananya akan dipasarkan di Banjarmasin.
Peristiwa berawal saat petugas mendapat informasi tentang adanya kegiatan narkotika dari jaringan Hendra dan kawan-kawan. Berdasarkan laporan tersebut petugas kemudian berhasil menangkap pelaku bernama Andrew Winata, dengan barang bukti 2kg sabu serta 10 butir ekstasi.
“Dia ditangkap disebuah hotel di kawasan pekanbaru Riau. Dia mengaku mendapat barang dari mustafa,” ungkap Wakil Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Kombes Anjan Pramuka Putra kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Anjan mengatakan dari hasil pengakuan tersangka petugas kemudian berhasil menangkap kurir lainnya yakni Hendra, dengan barang bukti 2gram sabu dan sebuah timbangan digital.
Hendra mengaku akan menyerahkan 2gram barang haram tersebut kepada seorang kurir lagi bernama Andreas Kartolo yang akhirnya juga ditangkap saat hendak membawakan barang haram tersebut kepada seorang pembeli berinisial AS yang kini masih DPO.
“Hendra mendapat kiriman barang dari seseorang berinisial AK yang kini masih DPO. Melalui AK lah barang kemudian diserahkan kepada Hendra dan Mustafa,” ungkap Anjan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua buah plastik bertuliskan Guanyinwang masing-masing seberat 1kg serta sepuluh butir ekstasi. “Apabila di uangkan sekitar Rp2 miliar,” lanjut Anjan.
Ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Subsidair pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Reporter : Dian Ramdhani
Editor: Frieska M