Diamma.com – (Lanjutan buletin digital edisi Juli 2012). Pada kesempatan lain, Sumarhadi bersedia memberikan penjelasan mengenai proses pemilihan Dekan. “Kami (Dekan FE- red) mendapat tugas dari rektor untuk melakukan pemilihan. Karena untuk pemilihan dekan tidak boleh turun langsung, tetapi harus melalui sebuah tim.”
Lelaki yang pernah menjadi Pejabat sementara Dekan FE UPDM (B) ini melanjutkan, tim formatur memberikan laporan dan persyaratan kandidat Dekan FE. Selain itu, tim formatur juga menyaring kandidat untuk diajukan kepada Senat Fakultas.
Namun dalam pemilihan Dekan FE ini, sempat terjadi penundaan waktu saat pemilihan. Karena saat itu hanya ada dua kandidat dan hal itu tidak sesuai dengan statuta yang ada. “Yayasan meminta tolong kami untuk melihat statua pada pasal 21. Statuta tersebut menjelaskan kandidat yang diajukan harus sebanyak empat orang, jika satu orang tidak sesuai dengan statuta, maka proses pemilihan terpaksa ditunda,” papar Sumarhadi.
“Saat itu kami konsultasi dengan pihak Yayasan, dan pihak Yayasan meminta tolong kami untuk melihat statua pasal 21, yakni kandidat diajukan harus sebanyak 4 orang,” masih papar Sumarhadi.
Karena hal itu, maka Sumarhadi yang kala itu masih menjabat sebagai dekan FE menunda proses pemungutan suara. Tim formatur akhirnya kembali mencari kandidat dekan agar sesuai dengan statuta yang ada. Hingga akhirnya tim formatur mendapat 6 calon kandidat untuk kemudian maju dalam pemilihan di kalangan dosen FE.
Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, barulah dapt dilakukan pemilihan. Diantara beberapa kandidat yang mencalonkan, ada dua kandidat yang mendapatkan suara terkuat, yaitu Haryo Widharso yang memproleh suara sebanyak 11 dan Usmar Ismail mendapat suara sebanyak 10.
“Setelah pemilihan rampung, kami usulkan empat kandidat untuk mengikuti proses selanjutnya kepada Rektor. Lalu, Senat Fakultas memiliki wewenang untuk memilih calon yang pantas menjadi dekan FE. Saat reporter diamma bertanya mengenai publikasi atau sosialisasi pemilihan Dekan kepada kalangan Mahasiswa FE UPDM (B), Sumarhadi tidak memberikan klarifikasi hal tersebut.
Reporter: Bagus Prayogo & Siti Farhani.
Editor: Frieska M.