Hari besar keagamaan seperti Lebaran erat kaitanya dengan bonus kerja karyawan yaitu  Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut dengan THR. Tetapi pada kenyataanya Lebaran juga punya dampak lain bagi para buruh khusunya karaywan kontrak dan outsourcing.
Said Iqbal

Diamma.com – Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, bahwa masih banyak perusahaan yang tidak mau memeberikan THR kepada buruh.

“Dari data KSPI, sekitar hampir 50% buruh tidak mendapatkan THR pada tahun ini,” ungkap Iqbal saat diwawancarai via telepon.

Pria yang bergelar Master Ekonomi Universitas Indonesia ini mengungkapkan, adanya dua hal yang menyebabkan masih banyaknya perusahaan enggan memberikan THR kepada buruh.

Iqbal meyakini, pemberian THR hanya peraturan menteri. Kalau itu hanya peraturan menteri, tenaga kerja boleh diikuti boleh tidak, peraturan ini kebanyakan pengusaha tidak mengikuti terutama untuk perusahaan yang menegah kebawah.

Menurutnya yang kedua, beberapa perusahaan mensiasati karyawan kontrak atau outsourcing itu putus sebelum hari ke 20 menjelang hari raya yang aturanya 20 hari sebelum hari raya. Buruh seharusnya telah mendapatkan THR, tapi karena di PHK atau kontrak kerjanya diputuskan sebelum 20 hari menjelang hari raya. Akibatnya banyak buruh yang tidak mendapatkan THR itu.

“THR itu tidak mengenal status hubnguan kerja, baik dia keriyawan tetap, kontrak maupun outsourching, selama dia masih bekerja diperusahaan itu,” tandasnya.

Alasan lain perusahaan tidak memberikan THR, biasanya untuk karyawan yang masa kerjanya masih dibawah satu tahun. Hal ini diungkapkan oleh pria berkulit sawo matang ini. “Padahal dalam aturan harusnya proporsional. Misalkan masa kerja buruh yang baru sepuluh bulan, maka THR yang didapat perhitunganya sepuluh bulan per 12 bulan kali satu bulan gaji hasilnya adalah itu THR untuk buruh tersebut.”

Untuk mencegah agar semua buruh dapat memperoleh haknya, dan tidak dipermainkan oleh sebuah perusahaan, pria kelahiran 5 Juli 1968 Jakarta ini mengatakan, KSPI meminta kepada pemerintah agar peraturan dari mentri tenaga kerja dan transmigrasi ditingkatkan menjadi keputusan Presiden (Kepres). Hal itu dikarenakan kalau Kepres dikenakan sanksi sementara pernemaketrans yang dipakai sekarang tidak dikenakan sanksi sama sekali.

Ada cara lain yang dapat ditempuh, untuk mencegah agar semua buruh mendapat THR. “Pertama perlu dibuat posko pengaduan yang dimotori oleh Depnakertrans dan Triparkit, yang tidak hanya ditingkat nasional tetapi juga hingga tingkat kabupaten kota. Jadi ketika ada yang tidak mendapatkan THR bisa langsung keposko itu dan cepat diambil tindakan. Yang kedua serikat pekerja harus berunding dengan pengusaha kalau pengusahsanya tidak mau membeyar THR,” tegasnya.

“Untuk perusahaan yang rutin setiap tahunya memberikan THR yaitu TNI, Polri, perusahaan multi nasional, dan perusahaan menengah atas dan sebagian lainya,” jelas Iqbal.

Reporter: Aslan La Ode

Editor: Frieska M.