Razia rokok yang rutin digelar, hanya dilakukan sebagai upaya saling mengingatkan untuk sama-sama menaati peraturan yang baru dibuat.
Oleh Fariz Afif Sudrajat / Ilustrasi: Ist
Diamma – Sejak peraturan larangan merokok diberlakukan di Kampus Universitas Prof. Dr Moestopo (Beragama) 1 September 2010, petugas keamanan kerap menggelar patroli, berkeliling kampus, mencari orang yang masih melanggar peraturan itu. Kendati demikian, Satpam tidak mengetahui apakah ada sanksi khusus bagi pelaku yang melanggar.
“Tidak tahu persis sanksi apa yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Hal ini sudah dibicarakan kepada pihak senat dan masing-masing perwakilan dari setiap fakultas melalui rapat internal, dan pihak keamanaan tidak terlibat di dalam rapat itu,” ujar seorang petugas Satpam, Lagiman, Rabu 2 September 2010.
Dasar peraturan larangan merokok di kampus adalah Surat keputusan (SK) Yayasan dan Rektorat yang mengimbau seluruh pihak-pihak yang terkait seperti staf karyawan, staf pengajar, kelembagaan dan mahasiswa, untuk tidak merokok di kawasan kampus.
Di Jakarta, UPDM (B) bukanlah kampus yang pertama kali menerapkan peraturan larangan merokok. Sejumlah kampus terlebih dulu menerapkan aturan ini. Sebut saja, Universitas Indonesia, Atmajaya dan Al-Azhar. Peraturan ini sendiri didasari Perda No 2 Tahun 2005. Artinya, UPDM (B) baru bisa menerapkannya lima tahun setelah Perda itu dibuat.
Peran serta seluruh pihak di kampus Beragama ini mutlak diperlukan untuk mewujudkan lingkungan kampus yang bebas asap rokok. Sebab itu tugas menyosialisasikan kampanye kampus bebas rokok bukan semata-mata urusan pihak keamanan. Lagiman berharap dari mahasiswa hingga dosen dapat berpartisipasi dalam kampanye itu.
Razia rokok yang rutin digelar, menurutnya hanya dilakukan sebagai upaya saling mengingatkan untuk sama-sama menaati peraturan yang baru dibuat.
“Petugas sekuriti menjalankan tugas atas dasar perintah atasan dan dalam menjalankan tugas ini kami melakukannya dengan hati-hati dan melakukan teguran secara baik-baik. Tidak menutup kemungkinan mahasiswa juga wajib menegur kepada siapa pun yang merokok. Baik itu karyawan, dosen bahkan atasan sekali pun,” ujar Lagiman.
Menurut Satpam yang sudah puluhan tahun mengabdi di Kampus Merah-Putih ini, sebenarnya peraturan tersebut tidak berarti orang sama sekali dilarang merokok di dalam kampus. Pihak manajemen gedung, kata dia, menyediakan tempat khusus untuk merokok.
“Silakan merokok di tempat yang telah disediakan oleh pihak manajemen building, petugas sekuriti menjalankan tugas atas dasar perintah atasan dan melakukan teguran dengan baik-baik. Tidak menutup kemungkinan mahasiswa juga wajib menegur siapa pun yang merokok.Baik itu karyawan, dosen bahkan atasan sekali pun,” ujar dia.