Diamma.com – Presiden Jokowi memberikan tanggapan soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengklaim Jokowi pernah marah dan meminta menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Senin (4/12).

Jokowi mengatakan bahwa Setnov sendiri sudah mengikuti proses hukum yang ada dan dihukum berat yaitu selama 15 tahun penjara. Jokowi mempertanyakan mengapa hal seperti itu harus diramaikan. Ia sendiri menepis ada pertemuan dengan Agus Rahardjo. “Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?” kata Jokowi.

Lalu, Jokowi minta pertemuan dengan Agus untuk di cek ke Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Tapi di agenda, pertemuan tersebut tidak ada dalam agenda kepresidenan.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setnov. Hal ini dikatakan Agus saat diwawancarai dalam program Rosi yang tayang di Youtube Kompas TV, Jumat (1/12).

Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo