Diamma.com – Menteri BUMN Erick Thohir melarang direksi dan komisaris BUMN ikut kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini ada dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 mengenai Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selanjutnya, direksi dan komisaris diminta tidak menggunakan Sumber Daya Group BUMN termasuk di dalam aset, anggaran biaya, dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, direksi dan komisaris diminta melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara.

Dalam surat itu juga disebut Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN diarang menjadi pengurus partai politik.

“Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan,” bunyi surat tersebut.

Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo