Diamma.com- Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa selama Nataru, akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 ini, dengan syarat perjalanan jarak jauh diperketat.
(Baca Juga: INFOGRAFIS: Fakta-Fakta Covid-19 Varian Omicron)
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” jelas Luhut dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Berikut syarat perjalanan jarak jauh:
- Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib memenuhi vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap dikarenakan kondisi atau alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak wajib melakukan tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
- Bagi WNI atau WNA dari luar negeri, wajib melakukan tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
(Baca Juga: Per Hari Ini Kasus Covid-19 di Indonesia Tambah 196 Orang)
Pemerintah juga melarang adanya perayaan Tahun Baru 2022, seperti di mal, kafe, tempat wisata, hotel, dan tempat keramaian umum lainnya. Sedangkan, untuk jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%. Sementara untuk acara sosial budaya, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 orang serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Rianty Danista
Editor: Rianty Danista