Polisi yang mengatur lalu lintas saat penerapan ganjil genap. Foto: Twitter.com/ @TMCPoldaMetro

Diamma.com- Per hari ini, ganjil genap diperluas di 13 titik DKI Jakarta (25/10). Ganjil genap diberlakukan mulai Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

“Tiga belas kawasan ini akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).

Sambodo juga menambahkan bahwa dengan adanya ganjil genap yang diperluas ini, guna mengatasi kemacetan lalu lintas yang dikarenakan angka mobilitas kendaraan semakin meningkat.

(Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku Imbas Perpanjangan PPKM Level 3)

Dimulai dari PPKM level 4 ke PPKM level 3, angka mobilitas meningkat hingga 20 persen. Sedangkan, pada PPKM level 3 menuju PPKM level 2 meningkat hingga 37 persen.

“Banyak dari masyarakat hari-hari ini lebih macet dari biasanya. Karena memang volume traffic sudah naik 37-40 persen dibandingkan PPKM level 4 dan level 3,” tambahnya.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

  1. Jl Sudirman
  2. Jl MH Thamrin
  3. Jl Rasuna Said
  4. Jl Fatmawati
  5. Jl Panglima Polim
  6. Jl Sisingamangaraja
  7. Jl MT Haryono
  8. Jl Gatot Subroto
  9. Jl S Parman
  10. Tomang Raya
  11. Jl Gunung Sahari
  12. Jl DI. Panjaitan
  13. Jl Ahmad Yani

Penulis: Rianty Danista
Editor: Rianty Danista