Diamma.com- Kementerian Agama RI pada Selasa (11/5) mengadakan sidang isbat, yang mana hasil tersebut menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Sidang isbat yang digelar hari ini bertempat di Kantor Kementerian Agama di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Adapun sidang isbat berlangsung dan dihadiri secara terbatas karena situasi pandemi Covid-19. Sejumlah tamu undangan menghadiri sidang secara online.
Melansir dari Detik.com, dalam sidang tersebut juga turut hadir Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, ormas Islam, serta ahli astronomi.
Pada sidang tersebut, Cholil mengatakan tidak ada yang melaporkan melihat hilal, maka dari itu penetapan Hari Raya Idul Fitri diistikmalkan atau menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari.
“Tidak ada yang melaporkan yang melihat hilal. Penetapan 1 Syawal di-istikmalkan,” kata Menag.
Mengenai hasil keputusan tersebut, pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya menegaskan tidak adanya bukti ketampakan hilal awal untuk 1 Syawal 1442 Hijriah di seluruh daerah di Indonesia yang diamati.
Dalam keterangannya, Cecep mengatakan bahwa Kementerian Agama RI telah melakukan pengamatan hilal di 88 titik di seluruh Indonesia.
“Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” ucapnya.
Penulis: Rahma Angraini
Editor: Rianty Danista