Potret para warga sedang bersiap-siap untuk perjalanan mudik. Foto: Kompas.com/ GARRY ANDREW LOTULUNG

Diamma.com- Sudah menjadi rutinitas bagi umat Muslim Indonesia, apabila telah memasuki bulan suci Ramadhan. Yang paling penting adalah kerohanian. Namun, terjadinya pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan bagi masyarakat. Maka dari itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang ditujukan khususnya untuk umat Muslim Indonesia. Agar senantiasa dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman. Berikut berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah:

1. Mengizinkan kembali berbuka puasa bersama di luar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan berbuka puasa di luar rumah selama aktivitas tersebut tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro.

Gumilar Ekalaya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengatakan bahwa jam operasional dan kapasitas restoran masih dibatasi.

“Kalau bukber itu kan berarti jam operasional masih boleh, jam operasional itu kan sampai jam 9 untuk restoran. Tinggal nanti masalah kapasitas, kapasitas kan yang diperbolehkan 50 persen, nah selama 50 persen itu tidak dilanggar, secara prinsip tidak ada masalah,” katanya saat dihubungi, Senin (5/4).

2. Ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri di Masjid diperbolehkan

Pemerintah mengizinkan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri di Masjid. Namun, berhubungan dengan Covid-19 di Indonesia khusususnya DKI Jakarta, maka kegiatan tersebut harus menaati protokol kesehatan dengan 3M.

Melansir dari Kontan.co.id, anjuran tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Kebudayaan saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4).

“Tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain,” ujarnya.

3. Tidak ada aktivitas mudik ketika hari raya Idul Fitri tiba

Hari raya Idul Fitri 2021 memanglah berbeda daripada tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan surat keputusan terkait larangan pergi mudik ketika lebaran Idul Fitri tiba nanti. Hal ini ditujukan kepada masyarakat agar meminimalisir penyebaran Covid-19, sehingga dapat segera berakhir dalam waktu yang secepatnya.

Penulis: Devan Aidan Grimaldi
Editor: Rianty Danista