Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok Setkab.

Diamma.com- Kebijakan pembatasan baru yang berlaku pada 11 Januari – 25 Januari 2021 di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Pengetatan PSBB kali ini, di sektor perkantoran. Salah satunya tentang kapasitas kantor.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memulai pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Beberapa poin yang disampaikan, seperti kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50 persen serta jam operasional mal dan restoran juga diatur.

“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan,” dikutip dari detik.com.

Melansir dari Cnbcindonesia.com, dengan menarik rem, pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan. Salah satunya pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian serta dilibatkan unsur TNI.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko Airlangga.

Penulis: Nafis Arsaputra
Editor: Rianty Danista